arti mencuri, mungkin kita perlu bagi pencurian menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .
pengertian zina:
zina itu adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang bukan pasangan syah secara sengaja tanpa syubhah. .
http://blog.360.yahoo.com/blog-lq9lrKMwYa7Ksw_7oGBkTAlygKEzipozIJA6?p=51
Thursday, December 25, 2008
Friday, November 14, 2008
pengertian bughot
Apa itu Bughat?
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.[1]
http://aljawad.tripod.com/buletinew/edisi_ke_11.htm
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.[1]
http://aljawad.tripod.com/buletinew/edisi_ke_11.htm
Friday, October 17, 2008
Definisi Doa / Do'a / Berdoa - Arti, Pengertian, Taca Cara, dan Waktu Mustajab -
A. Arti Doa / Do'aDoa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT- Agar selamat dunia akhirat- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT- Ketika membaca AlQuran- Setelah Solat wajib- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud- Saat melaksanakan ibadah haji- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa- khusyuk, ikhlas dan serius- Berharap agar doanya diterima Allah SWT- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
A. Arti Doa / Do'aDoa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT- Agar selamat dunia akhirat- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT- Ketika membaca AlQuran- Setelah Solat wajib- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud- Saat melaksanakan ibadah haji- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa- khusyuk, ikhlas dan serius- Berharap agar doanya diterima Allah SWT- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
Tuesday, September 16, 2008
JINAYAT,QISHAS,DIYAT,TA'ZIR
Pengertian Jinayat
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080616063536AAsbyh8
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash
Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.
http://www.geocities.com/soid8/hukuman_diyat.htm
pengertian ta'zir
Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa
http://ppuii.com/index.php?mod=detail_karya_tulis&id=57
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080616063536AAsbyh8
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash
Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.
http://www.geocities.com/soid8/hukuman_diyat.htm
pengertian ta'zir
Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa
http://ppuii.com/index.php?mod=detail_karya_tulis&id=57
Sunday, August 10, 2008
ILMU DHARURI
ilmu dharuri yaitu pengetahuan yang dapat diperoleh secara langsung tanpa memerlukan penelitian dan dalil, seperti pengetahuan bahwa api itu panas. Kedua, ilmu nazhari yaitu pengetahuan yang hanya bisa diperoleh dengan cara melakukan penelitian dan dengan dalil, misalnya pengetahuan tentang wajibnya niat dalam berwudhu’.”
http://blogs.unpad.ac.id/mumuhmz/category/bulletin-jumat/
http://blogs.unpad.ac.id/mumuhmz/category/bulletin-jumat/
ILMU MUKTASAB
Ilmu Muktasab, yaitu ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb. Untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, otak, waktu, dsb.
file:///D:/H.%20Mumuh%20M.%20Zakaria%20»%20Bulletin%20Jumat.htm
file:///D:/H.%20Mumuh%20M.%20Zakaria%20»%20Bulletin%20Jumat.htm
Tuesday, August 5, 2008
Ushul fiqih
Ushul Fiqh
Apakah yang mendasari cara/metoda pengambilan hukum fiqh ? Ushul Fiqh jawabannya.
:: Ushul Fiqh
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.
Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.
Apakah yang mendasari cara/metoda pengambilan hukum fiqh ? Ushul Fiqh jawabannya.
:: Ushul Fiqh
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.
Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.
Friday, August 1, 2008
Mr. Troy
hi..
aku troy!
kalo kalian pengen tau lebih banyak tentang seeeennni.
langsung ajah klik
salam dangdut buat para pecinta troy......
aku troy!
kalo kalian pengen tau lebih banyak tentang seeeennni.
langsung ajah klik
salam dangdut buat para pecinta troy......
Subscribe to:
Posts (Atom)